Catatan Akhir Zaman

Sebagai renungan diri, Pencarian solusi , sambil menunggu mati ....O_n

CAZ 2010

Bagaimana kesan anda menjadi manusia Akhir Zaman ? Ber-Aksi reaksi dengan KeAjaiban sehari-hari ...

Bismillahirohmanirrohim,


Assalamualaikum wr wb

Satu lagi kisah manusia di akhir zaman ini ,
Rada aneh dan lucu jika ada Ust. I Yang berbicara tentang poligami padahal beliau juga belum mengaplikasikannya aka berpoligami , (so you know ga ya? )
Apa lagi keliru / salah menafsirkan ayat : poligami dulu, kalo ga mampu ya satu saja 'cemen': Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya ( An Nisa : 3) > ayat yg merah ga di bahas sama sekali bos??

Menganggap dirinya sudah setara dengan rasul & para sahabat, atau contoh yg paling dekat Poligami KH.Aa Gym yg akhirnya kisruh pada akhir2 ini ,,,
Atau alasan Pria lebih banyak dari wanita 1: 5 (pasti belum lihat hasil sensus penduduk di 2010, lebih banyakan pria 1.5 juta orang lebih daripada wanita)

Apakah sudah merasa se-level orang2 di atas? apa sudah merasa Adil sendiri (ge'er)? sedang istri & anak2nya tidak merasa demikian??

Padahal banyak cerita tentang rosul & efek poligami, salah satunya di abadikan dalam Al Qur'an : Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ( At Tahriim : 1)
>> Bayangkan seorang Nabi yg mulia pun meng Haram kan yg Halal karena salah satu istrinya ¿?? Dan langsung di tegur Allah SWT
>> belum lagi fitnah kubro pernikahan dengan Aisyah ra & mantan istri dari Zaid anak angkat Rosul …..
>> Atau yg paling dekat contoh nyata dari KH Aa Gym, yg berpoligami tetapi akhirnya memilih yg kedua (lebih cantik & bertemu ketika sudah ber'harta')dari pada istri yg pertama (yg mendampingi di masa2 sulit, nrimo apa adanya) > mau poligami atau ganti istri? <
>> Apalagi kita sebagai umat akhir zaman ini awam & sangat jauh dari Sang suri tauladan?? (Mikir-dong-mikir pakai kepala atas ya …:)

Kenapa hampir tidak pernah di ceritakan saja masa2 indah monogami rosul & istri pertamanya siti Khodijah?
Kenapa tidak di ceritakan Nabi berpoligami setelah 28 tahun monogami ? 25 tahun dengan siti Khodijah & 3 tahun setelah meninggalnya siti Khodijah?
Apa alasan Rosul berpoligami dalam niat, dan perkembangan Islam / perang ?

>>> Dan kenapa Nabi tidak berpoligami ketika Khodijah masih hidup, padahal banyak para sahabatnya yang berpoligami di waktu itu / sebelum turunnya wahyu ???
*) Pernahkah di bahas tentang hal ini?? Saya rasa tidak pernah saya mendengarnya …

Janganlah berlebihan , tolong arif dalam mensikapi ayat2 apalagi belum mempraktekkannya . takutlah kepada ayat : Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan (Asshaff : 2~3)tidak ada catatan kaki

Apalagi di dengar oleh orang awam yg tidak mengerti runutan siroh nabawi dan Hukum Islam, jangan sampai seperti sunnah Islam itu adalah Poligami saja yang populer ?

"Tanpa Izin boleh menikah lagi,,," >>> tambah kompor nafsu yang membawa ayat Allah SWT sebagai pelindung …

Padahal hukum poligami bukanlah sunnah melainkan Mubah, yg sudah ada jauh sebelum turunnya Islam sebagai Dien.
Kalo memang sunnah , kenapa Rosul melarang / tidak merestui Ali bin Abi Tholib memadu putrinya Fatimah ? Subjectifitas bahwa anda tidak hanya menikah dengan Sang istri, tetapi dengan keluarga besarnya & anak-anak anda. Beda waktu & beda sekali keadaannya tetapi tetap banyak sekali pelajaran yang bisa di ambil dan gali secara arif & bijaksana ,,,

Hadis riwayat Miswar bin Makhramah ra.:
Bahwa dia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda dari atas mimbar: Sesungguhnya keluarga Bani Hisyam bin Mughirah meminta restu kalau mereka akan menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abu Thalib. Tentu saja aku tidak merestui, aku tidak merestui, sekali lagi aku tidak merestui kecuali jika Ali bin Abu Thalib berkenan menceraikan putriku terlebih dahulu kemudian menikahi putri mereka tersebut. Karena putriku adalah bagian dari diriku, apa yang menggangguku akan mengganggunya dan apa yang menyakitkan aku akan menyakitkan dirinya. (Shahih Muslim No.4482)

>> sangat jelas Ayat & haditsnya, Dan Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya

"Dan (itu pun) tidak akan kamu dapat berlaku adil terhadap wanita, betapa kamu sendiri menginginkan itu. Sebab itu, janganlah kamu terlalu condong kepada yang seorang, lalu kamu biarkan dia terkatung-katung." (Qur'an, 4:129)


Semoga tulisan saya ini bisa bermanfaat , bukan anti poligami tetapi anti menafsirkan ayat semau udel, kapan kita bisa memimpin peradaban jika hanya berpikir "perut kebawah"
Penjajahan pikiran adalah bahaya yg paling besar, sehingga potensi umat terburai sebatas perbedaan tarawih, qunut, poligami, musim haji dan melupakan ayat2 lain seperti iptek, ekonomi, politik, kesejahteraan, keadilan
>Al Ahzab:52 cukuplah menjadi pelajaran nabi pun di haramkan...
Mohon maaf, sangat berterima kasih jika di koreksi karena masih taraf belajar menulis di blog ini ...

Kebenaran hanya milik Allah & kesalahan adalah pasti pada saya sebagai mahluk,

Berikut bagian artikel dari ust. Ahmad sarwat yg sangat bagus / cocok menurut saya tentang model ust. I Yang di atas ,,,

Pandangan Syariah Islam Tentang Poligami
Poligami atau dikenal dengan ta`addud zawaj pada dasarnya mubah atau boleh. Bukan wajib juga bukan sunnah (anjuran).
Karena melihat siyaqul-ayah memang mensyaratkan harus adil. Dan keadilan itu yang tidak dimiliki semua orang. Allah SWT berfirman: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. An-Nisa: 3)
Jadi syarat utama poligami adalah adil terhadap isteri, baik dalam nafkah lahir batin, atau pun dalam perhatian, kasih sayang, perlindunganserta alokasi waktu.

Jangan sampai salah satunya tidak diberi dengan cukup. Apalagi kesemuanya tidak diberi cukup nafkah, maka hal itu adalah kezaliman. Sebagaimana hukum menikah yang bisa memiliki banyak bentuk hukum, maka begitu juga dengan poligami, hukumnya sangat ditentukan oleh kondisi seseorang, bahkan bukan hanya kondisi dirinya tetapi juga menyangkut kondisi dan perasaan orang lain, dalam hal ini bisa saja isterinya atau keluarga isterinya. Pertimbangan orang lain ini tidak bisa dimentahkan begitu saja dan tentunya hal ini sangat manusiawi sekali.

Karena itu kita dapati Rasulullah SAW melarang Ali bin abi Thalib untuk memadu Fatimah yang merupakan putri Rasulullah SAW. Sehingga Ali bin Abi Thalib tidak melakukan poligami. Kalau hukum poligami itu sunnah atau dianjurkan, maka apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW untuk melarang Ali berpoligami akan bertentangan.
Selain itu yang sudah menjadi syarat paling utama dalam pertimbangan poligami adalah masalah kemampuan finansial. Biar bagaimana pun ketika seorang suami memutuskan untuk menikah lagi, maka yang harus pertama kali terlintas di kepalanya adalah masalah tanggung jawab nafkah dan kebutuhan hidup untuk dua keluarga sekaligus. Nafkah tentu saja tidak berhenti sekedar bisa memberi makan dan minum untuk isteri dan anak, tapi lebih dari itu, bagaimana dia merencakan hanggaran kebutuhan hidup sampai kepada masalah pendidikan yang layak, rumah dan semua kebutuhan lainnya.

Ketentuan keadilan sebenarnya pada garis- garis umum saja. Karena bila semua mau ditimbang secara detail pastilah tidak mungkin berlaku adil secara empiris. Karena itu dibuatkan garis-garis besar seperti maslaah pembagian jatah menginap. Menginap di rumah isteri harus adil.

Misalnya sehari di isteri tua dan sehari di isteri muda. Yang dihitung adalah malamnya atau menginapnya, bukan hubungan seksualnya.
Karena kalau sampai hal yang terlalu mendetail harus dibuat adil juga, akan kesulitan menghitung dan menimbangnya.Secara fithrah umumnya, kebutuhan seksual laki-laki memang lebih tinggi dari wanita. Dan secara faal, kemampuan seksual laki-laki memang dirancang untuk bisa mendapatkan frekuensi yang lebih besar dari pada wanita.

Nafsu birahi setiap orang itu berbeda-beda kebutuhannya dan cara pemenuhannya. Dari sudut pandang laki-laki, masalah `kehausan` nafsu birahi sedikit banyak dipengaruhi kepada kepuasan hubungan seksual dengan isteri. Bila isteri mampu memberikan kepuasan sEksual, secara umum kehausan itu bisa terpenuhi dan sebaliknya bila kepuasan itu tidak didapat, maka kehausan itu bisa-bisa tak terobati.
Akhirnya, menikah lagi sering menjadi alternatif solusi. Umumnya laki-laki membutuhkan kepuasan seksual baik dalam kualitas maupun kuantitas. Namun umumnya kepuasan kualitas lebih dominan dari pada kepuasan secara kuantitas.

Bila terpenuhi secara kualitas, umumnya sudah bisa dirasa cukup. Sedangkan pemenuhan dari sisi kuantitas saja sering tidak terlau berarti bila tidak disertai kualitas, bahkan mungkin saja menjadi sekedar rutinitas kosong. Lagi-lagi menikah lagi sering menjadi alternatif solusi. Secara fisik, terkadang memang ada pasangan yang agak ekstrim.
Di mana suami memiliki kebutuhan kualitas dan kuantitas lebih tinggi, sementara pihak isteri kurang mampu memberikannya baik dari segi kualitas dan juga kuantitas. Ketidak-seimbangan ini mungkin saja terjadi dalam satu pasangan suami isteri.

Namun biasanya solusinya adalah penyesuaian diri dari masing-masing pihak. Di mana suami berusaha mengurangi dorongan kebutuhan untuk kepuasan secara kualitas dan kuantitas. Dan sebaliknya isteri berusaha meningkatkan kemampuan pelayanan dari kedua segi itu.

Nanti keduanya akan bertemu di ssatu titik. Tapi kasus yang ekstrim memang mungkin saja terjadi. Suami memiliki tingkat dorongan kebutuhan yang melebihi rata- rata, sebaliknya isteri memiliki kemampuan pelayanan yang justru di bawah rata-rata. Dalam kasus seperti ini memang sulit íuntuk mencari titik temu. Karena hal ini merupakan fithrah alamiah yang ada begitu saja pada masing-masing pihak.
Dan kasus seperti ini adalah alasan yang paling logis dan masuk akal untuk terjadinya penyelewengan, selingkuh, prostitusi, pelecehan seksual dan perzinahan.

Sehingga jauh-jauh hari Islam sudah mengantisipasi kemungkinan terjadinya fenomena ini dengan membuka pintu untuk poligami dan menutup pintu ke arah zina. Dari pada zina yang merusak nilai kemanusiaan dan harga diri manusia, lebih baik kebutuhan itu disalurkan lewat jalur formal dan legal. Yaitu poligami. Dan kenyataanya, angka kasus sejenis lumayan banyak.
Namun antisipasinya sering terlihat kurang cerdas bahkan mengedepankan ego. Hukum agama nasrani jelas-jelas melarang poligami yang legal. Begitu juga hukum positif di banyak negeri umumnya cenderung menganggap poligami itu tidak bisa diterima.

Apalagi hukum non formal yang berbentuk penilaian masyarakat yangumumnya juga menganggap poligami itu hina dan buruk. Secara tidak sadar semuanya lebih memaklumi kalau dalam kasus seperti yang kita bicarakan ini, solusinya adalah ZINA dan bukan poligami. Nah, inilah terjungkir baliknya nilai-nilai agama yang dikalahkan dengan rasa dan selera subjektif hawa nafsu manusia.

Berlebihan Dalam Memahami Masalah Poligami
Dalam Islam Ada orang yang terlalu berlebihan dalam memahami kebolehan poligami dalam Islam. Dan sebaliknya, ada kalangan yang berusaha menghalang-halangi terjadinya poligami dalam Islam, meski tidak sampai menolak syariatnya. Pihak yang Berlebihan Menurut kalangan ini, poligami adalah perkara yang sangat utama untuk dikerjakan bahkan merupakan sunnah muakkadah dan pola hidup Rasulullah SAW.
Kemana-mana mereka selalu mendengungkan poligami hingga seolah hampir mendekati wajib.
Pemahaman keliru seperti itu sering menggunakan ayat poligami yang memang bunyinya seolah seperti mendahulukan poligami dan bila tidak mampu, barulah beristri satu saja. Istilahnya, poligami dulu, kalau tidak mampu, baru satu saja. Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. An-Nisa: 3)
Padahal makna ayat itu sama sekali tidak demikian. Karena meski sepintas ayat itu kelihatan mendahulukan poligami lebih dahulu, tapi dalam kenyataan hukum hasil dari istinbath para ulama dengan membandingkannya dengan dalil-dalil ¨lainnya menunjukan bahwa poligami merupakan jalan keluar atau rukhshah (bentuk keringanan) atas sebuah kebutuhan.

Bukan menempati posisi utama dalam masalah pernikahan.Alasan agar tidak jatuh ke dalam zina adalah alasan yang ma`qul (logis) dan sangat bisa diterima. Karena Allah SWT memang memerintahkan agar seorang mukmin menjaga kemaluannya. Allah SWT berfirman:Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, (QS. Al-Mukminun: 5) Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur: 30) Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, (QS. Al-Ma`arij: 29)

Bila satu isteri saja masih belum bisa menahan gejolak syahwatnya, sementara secara nafkah dia mampu berbuat adil, bolehlah seseorang untuk menikah lagi dengan niat menjaga agamanya. Bukan sekedar memuaskan nafsu syahwat saja. Bentuk kekeliruan yang lain adalah rasa terlalu optimis atas kemampuan menanggung beban nafkah. Padahal Islam tetap menutut kita berlaku logis dan penuh perhitungan. Memang rezeki itu Allah SWT yang memberi, tapi rezeki itu tidak datang
begitu saja. Bahkan untuk orang yang baru pertama kali menikah pun, Rasulullah SAW mensyaratkan harus punya kemampuan finansial. Dan bila belum mampu, maka hendaknya berpuasa saja.Jangan sampai seseorang yang penghasilannya senin kamis, tapi berlagak bak seorang saudagar kaya yang setiap hari isi pembicaraannya tidak lepas dari urusan ta`addud. Ini jelas sangat `njomplang`, jauh asap dari api.


Kalo ada yg bilang sekarang 1 pria berbanding 5 wanita, ketawain aja ....